Header Ads

Proses Proklamasi dan Perumusan Pancasila

Sibuk dengan kuliah dan sedikit job-job an minggu kemarin membuat saya tidak sempat untuk belajar mata kuliah yang satu ini. akhirnya saya putuskan untuk memposting sedikit materi. belajar sambil posting ? (alasan) --"

setidaknya perlu lah kawan-kawan ketahui (mungkin waktu TK sampek gedhe sekarang sudah dapat pelajaran PPKN) :p hanya review sedikit tentang perjuangan kemerdekaan negara kita.begitu penuh haru akan perjuangan para pahlawan kita. langsung to the point (ceileh) karena hasil perbuatan copast dari materi perkuliahan. langsung saja kawan, kita simak bareng-bareng.


PERJUANGAN MELAWAN PENJAJAHAN
1. Perjuangan sebelum abad XX.
2. Pergerakan Nasional (1908-1945)
            a. Kebangkitan Nasional ditandai Budi Utomo (20 Mei 1908)
            b. Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928)
            c. Penjajahan jepang (1942-1945).

PERUMUSAN PANCASILA & UUD 1945
1.  Tgl.  7 September 1944 janji kemerdekaan.
2.  Tgl. 29 April 1945 dibentuk BPUPKI
3.  Tgl. 28 Mei 1945 BPUPKI dilantik.
4.  Tgl. 29 Mei – 1 Juni 1945 sidang I BPUPKI: Rancangan Dasar Negara.
5.  Tgl. 22 Juni 1945 perumusan Pancasila tertuang dalam “Piagam Jakarta”
6.  Tgl. 10-16 Juli 1945 sidang II BPUPKI: Rancangan Hukum Dasar
7.  Tgl. 9 Agustus 1945 PPKI dibentuk.
8.  Tgl. 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan RI
9.  Tgl. 18 Agustus 1945 PPKI Mengesahkan UUD 1945.

PROSES PENETAPAN PANCASILA
         Tahap Pengusulan, sidang paripurna BPUPKI tanggal 1 Juni 1945
         Tahap Perumusan, Panitia sembilan dari BPUPKI tanggal 22 Juni 1945 tertuang dalam “piagam jakarta
         Tahap penetapan, dilakukan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945
         Tahap peresmian, dilakukan oleh MPRS tanggal 5 Juli 1966 tertuang dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.

PROSES PERUMUSAN PANCASILA
         7 September 1944 PM Jepang Koiso menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia
         1 Maret 1945 mengumumkan bahwa akan segera dibentuk sebuah badan yang bertugas menyelidiki dan menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kemerdekaan
         29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) “Dokuritsu Zunbi Choosakai” diketuai oleh Dr. Radjiman Wediodingingrat beranggotakan 60 orang
         28 Mei 1945 badan ini dilantik

SIDANG I BPUPKI (29 MEI-1 JUNI 1945)
         Tujuan untuk mengumpulkan pandangan mengenai dasar negara
         Pidato Mr. Muhammad Yamin (tgl. 29 Mei) dengan Judul “Pidato untuk Konsep Dasar Indonesia Merdeka”, dengan kesimpulan:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
PIDATO Mr. R. SOEPOMO (TGL. 31 MEI)
         Dasar negara sangat tergantung pada staatsidee (aliran pikiran kenegaraan) yang akan dipakai.
         Ada beberapa aliran pikiran kenegaraan (individualis, sosialis, integralistik)
         Soepomo lebih sepakat aliran integaralistik
         Soepomo juga mengusulkan dasar negara:
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

PIDATO Ir. SOEKARNO (TGL. 1 JUNI)
Merumuskan dasar negara RI:
         Kebangsaan Indonesia-Nasionalisme
         Peri Kemanusiaan-Internasionalisme
         Mufakat atau demokrasi
         Kesejahteraan sosial
         Ketuhanan yang berkebudayaan

Kelima sila itu dapat diperas lagi menjadi:
         Socio-nationalisme (I&II)
         Socio-demokratis (III&IV)
         Ketuhanan
      Ketiga sila itu dapat diperas lagi menjadi “gotong-royong”

KESIMPULAN SIDANG I BPUPKI
         Setelah semua peserta mengajukan usulan tentang dasar negara, maka panitia kecil (8 orang) meneliti dan mengelompokkan usulan yang masuk baik tertulis maupun lisan.
         Disimpulkan bahwa ada perbedaan pendapat tentang hubungan antara negara dan agama (golongan nasionalis versus golongan agama)
         Untuk mengatasi hal itu maka dibentuklah panitia sembilan (terdiri dari 9 orang)
         Anggota: Soekarno, M.Yamin, Wachid Hasyim, M.Hatta, A.Kahar Moezakir, Maramis, A. Soebardjo, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim.

PIAGAM JAKARTA
Tanggal 22 Juni 1945 disepakati rumusan dasar negara yang berisi:

         Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
         Kemanusiaan yang adil dan beradab
         Persatuan Indonesia
         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

SIDANG II BPUPKI (10-17 JULI 1945)
         Membahas mengenai materi UUD RI.
         Pada sidang ke-II BPUPKI ini Soekarno juga melaporkan hasil sidang panitia sembilan.
         11 Juli 1945 dibentuk panitia perancang UUD
         13 Juli 1945 panita perancang UUD menyerahkan rancangan UUD RI, terdiri dari 15 bab dan 42 pasal.
         14 Juli 1945 rancangan UUD RI dan pembukaan UUD RI diserahkan ke BPUPKI untuk dibahas bersama
         16 Juli 1945 rancangan UUD RI diterima seluruhnya oleh BPUPKI
         Selanjutnya BPUPKI dibubarkan karena tugasnya dianggap telah selesai

MEMPERTAHANKAN DAN MENGISI KEMERDEKAAN
Pasca Proklamasi adalah mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, melaksanakan konstitusi negara dan dasar negara Pancasila yang telah disepakati.
ü      1945 - 1949                             Revolusi fisik
ü      1949 - 1950                              Negara RIS
ü      1950 - 1959                              Negara RI dgn UUD 1950
ü      1959 - 1965                              Dekrit Presiden : UUD 1945
                                                             Demokrasi terpimpin
ü      1966 - 1998                              Orde Baru
ü      1998 -  sekarang                     Reformasi

MASA ORDE LAMA
         Banyak terjadi penyimpangan, sistem pemerintahan tidak dijalankan sesuai dengan UUD 1945
         Hasil Pemilu 1955 ada 4 partai yang berpengaruh: PNI, PKI, MASYUMI, dan NU.
         Ideologi NASAKOM dikukuhkan dan disamakan dengan Pancasila
         Demokrasi terpimpin yang mengarah kepada kepemimpinan yang otoriter

Penyimpangan-penyimpangan lain ORLA:
1. Presiden mengeluarkan Peraturan setingkat UU tanpa persetujuan DPR
2. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu karena tidak menyetujui RAPBN
3. Presiden membentuk DPRGR
4. Pemimpin lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dijadikan menteri negara

         ORLA berakhir dengan adanya G.30 S PKI
         Lahir tritura (Tiga Tuntutan Rakyat):
            1. Bubarkan PKI
            2. Bersihkan Kabinet dari unsur PKI
            3. Turunkan harga-harga
         Presiden Sukarno mengeluarkan Supersemar kepada Letjen Suharto
         Presiden Suharto mengeluarkan Kepres No.I/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 tentang pembubaran PKI di seluruh wilayah Indonesia


MASA ORDE BARU
         Tekad ORBA melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
         Sidang MPRS mengeluarkan Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966 Tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum RI dan tata urutan perundangan RI yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1966
         Februari 1967 DPRGR meminta MPRS mengadakan sidang Istimewa pada bulan Maret 1967 untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Sukarno.
         Presiden Sukarno tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban secara konstitusional dan tidak dapat menjalankan haluan negara
         Sidang DPRGR juga memberlakukan Tap.MPRS No.XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/penunjukkan wakil presiden dan mengangkat suharto sebagai presiden
         Tahun 1971 di adakan Pemilu berdasarkan UU No.15 Tahun 1969.
         Tahun 1997 terjadi krisis kepercayaan dan politik membawa jatuhnya suharto pada Kamis, 21 Mei 1998

ORDE REFORMASI
         Setelah Suharto turun, Habibie naik menjadi Presiden.
         Desember 1998 dilaksanakan sidang istimewa menghasilkan keputusan memberikan mandat kepada presiden untuk menyelenggarakan Pemilu pada 1999
         Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai dimenangkan oleh PDIP dengan 34% suara
         Sidang MPR memilih Gus Dur sebagai presiden dan Megawati sebagai Wapres
         Sidang MPR 1999 juga menyepakati untuk mengamandemen UUD 1945 secara bertahap
         Amandemen UUD 1945:
            1. 19 Oktober 1999
            2. 18 Agustus 2000
            3. 9 November 2001
            4. 11 Agustus 2002




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.